Nama Kegiatan : Validasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) PTKI
Tanggal : 11-13 Juni 2025
Lokasi : Bogor

Pembahasan :
Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Pra Proses Migrasi Data PDDIKTI
- Administrasi
- SK Perubahan Perguruan Tinggi
- SK Pendirian Prodi/Perubahan Prodi
- Usulan migrasi pada halaman PDDIKTI Admin
- Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa data telah 100% dan Siap dimigrasi
- Data
- Dosen
- Status Dosen harus jelas, hanya dosen aktif yang dipindahkan
- Homebase Dosen harus jelas, dosen dipindahkan sesuai homebase
- Tidak boleh ada Pengajuan di sister (harus dihapus)
- Mahasiswa
- Menentukan mahasiswa mana yang akan dipindahkan ke PT baru dan mana yang akan tinggal di PT Lama.
- Biodata mahasiswa harus valid.
- Riwayat studi mahasiswa harus valid/registrasi mahasiswa
- Proses perkuliahan (KRS,Nilai, AKM dan lainnya)
- Kelulusan dan Status keluar lainnya.
- Program Studi
- Nama prodi dipastikan sesuai nomenklatur
- Kurikulum harus diinput kembali
- Akreditasi Prodi otomatis mengikuti
- Dosen
Proses Migrasi Data PDDIKTI
- Data dosen dan mahasiswa divalidasi kembali
- Data proses perkuliahan akan divalidasi kembali
- Jika ada satu periode dari mahasiswa tidak terlapor, proses migrasi tidak bisa dilakukan
- Proses migrasi akan dilakukan sampai data yang belum terlapor, dilaporkan.
Pasca Migrasi PDDIKTI
- Membuat akun master untuk Admin PT Baru pada laman PDDIKTI Admin
- Surat tugas
- KTP
- Pakta Integritas
- Mengajukan akreditasi PT
- Melengkapi kurikulum prodi yang sedang berjalan
PISN - Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional
Kenapa PISN?
- Meminimalisir praktik penerbitan Ijazah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Ilegal)
- Proses pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Dikti
Pengertian dan Penggunaan PISN
- PISN (Sebelumya PIN) menandakan STATUS Lulus Mahasiswa seperti tertuang dalam Sesuai surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor1080/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 8 November 2023 hal Status Lulus Mahasiswa, oleh sebab itu Perguruan Tinggi dihimbau untuk : “memproses penerbitan PIN dan mengubah status menjadi lulus pada PDDikti bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban belajar yang ditetapkan perguruan tinggi, dan memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan yang ditargetkan program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ”.
- Adapun penggunaan PISN sebagai berikut
- Akademik dan vokasi, diberikan Ijazah disertai transkrip dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. adapun Dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
- Profesi/Kompetensi, diberikan sertifikat. Dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
Syarat PISN?
- Proses perkuliahan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI)
- Taat Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Validator PISN
- Maksimal SKS per semester untuk Diploma dan Sarjana sebanyak 24 SKS untuk menentukan eligiblitas PISN
- Bagi mahasiswa baru, SKS yang ditempuh diambil dari akumulasi pelaporan SKS per semester pada PDDIKTI.
- Bagi mahasiswa RPL, Pindahan dan semacamnya, akumulasi SKS per semester ditambah dengan pelaporan SKS diakui pada PDDIKTI.
- Bagi mahasiswa yang memiliki aktifitas Kampus Merdeka atau Double Degree, SKS tempuh diambil dari pelaporan SKS Total pada PDDIKTI.
- Minimal IPK calon lulusan yang menentukan eligiblitas PISN
- Diploma, Sarjana dan Sarjana Terapan yaitu 2.0
- Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor Terapan, Profesi, Spesialis dan Subspesialis yaitu 3.0
- Prodi harus terakreditasi untuk menentukan eligiblitas PISN
- Maksimal SKS antara (SP) yaitu 9 SKS
- Minimal telah Menempus jumlah SKS yang menentukan eligiblitas PISN
- Diploma Satu yaitu 36 SKS
- Diploma Dua yaitu 72 SKS
- Diploma Tiga yaitu 108 SKS
- Sarjana dan Sarjana Terapan yaitu 144 SKS
- Magister dan Magister Terapan yaitu 36 SKS
- Doktor dan Doktor Terapan yaitu 42 SKS
- Profesi, Spesialis dan Subspesialis yaitu Min 24 SKS
- Mahasiswa Aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya maksimal pelaporan 3 tahun untuk menentukan eligiblitas PISN
- Minimal Pelaporan Semester yang menentukan eligiblitas PISN
- Diploma Satu minimal pelaporan semester sebanyak 1 Semester.
- Diploma Dua minimal pelaporan semester sebanyak 1 Semester.
- Diploma Tiga minimal pelaporan semester sebanyak 4 Semester.
- Sarjana dan Sarjana Terapan minimal pelaporan semester sebanyak 6 Semester.
- Magister, Magister Terapan dan Terapan minimal pelaporan semester sebanyak 2 Semester.
- Doktor, Doktor Terapan dan Subspesialis minimal pelaporan semester sebanyak 6 Semester.
- Profesi minimal pelaporan semester sebanyak 2 Semester.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No Passport untuk WNA harus terlapor di PDDIKTI
- Maksimal Masa Studi yang menentukan eligiblitas PISN
- Diploma Satu maksimal 2 tahun
- Diploma Dua maksimal 3 tahun
- Diploma Tiga maksimal 5 tahun
- Sarjana dan Sarjana Terapan maksimal 7 tahun
- Magister, Magister Terapan dan Spesialis 4 tahun
- Doktor, Doktor Terapan dan Subspesialis maksimal 7 tahun
- Profesi maksimal 3 tahun
Ketentuan generate ijazah dan nomor sertifikat profesi
- Nomor Ijazah diberikan kepada
- Program akademik dan vokasi
- Status mahasiswa harus LULUS
- Nomor Ijazah terisi dengan tanda setrip (-) *tanpa tanda kurung
- Tanggal SK Kelulusan (yudisium/berita acara, dsb) harus terisi
- Memenuhi seluruh validator PISN
- Nomor Sertifikat Profesi diberikan kepada
- Program Profesi, Spesialis-1, Spesialis-2
- Status mahasiswa harus LULUS
- Nomor Sertifikat dan Nomor Ijazah harus kosong
- Tanggal lulus (yudisium) terisi >= 7 Mei 2024
- Memenuhi seluruh validator PISN
- Ketentuan administrasi
- Perguruan Tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/Berita Acara Sidang dsb)
- Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirim ke PDDIKTI
- Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN
Kenapa Status Lulus?
- Memastikan Nomor Ijazah dan/atau Nomor Sertifikat diberikan kepada Mahasiswa yang sudah lulus
- Mengurangi permohonan pembatalan Nomor Ijazah/Sertifikat
- Perhitungan masa studi lebih tepat
- Tanggal SK Kelulusan - Tanggal Masuk
- Tanggal masuk pertama kali tatap muka, bukan tanggal masuk jalur penerimaan
- Bagi Perguruan Tinggi yang masih menetapkan syarat administrasi sebagai kelulusan tetap dapat melakukan generate nomor ijazah/nomor sertifikat.
Pemutihan Nomor Sertifikat
- Untuk melakukan klaim terhadap Nomor Sertifikat yang telah dilaporkan pada PDDIKTI setelah terbit Permendikbudristek No.6 Tahun 2022 dan sebelum aplikasi PISN tersedia.
- Ketentuan Pemutihan Nomor Sertifikat adalah
- Nomor Sertifikat, atau Nomor Ijazah terisi pada PDDIKTI
- Tanggal Keluar terisi antara 10 Februari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024
- Status mahasiswa di PDDIKTI adalah Lulus
- Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Permohonan, SPTJM dari Pimpinan PT dan Bukti Akreditasi Prodi
- Nomor Sertifikat yang telah diklaim dapat diverifiaksi malalui Aplikasi PISN
Permohonan Eksepsi
Untuk melakukan eksepsi dapat dilakukan terhadap semua validator PISN kecuali validator Akreditasi, dengan syarat :
- Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Permohonan eksepsi kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasisiwaan (bagi PTN/PTKL) atau Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (bagi PTS).
- Perguruan Tinggi wajib melampirkan SPTJM dari Pimpinan Perguruan Tinggi
- Dokumen pendukung yang dapat dilampirakan :
- Eksepsi masa studi : Bukti Kelulusan, Kalender Akademik, dan Bukti Persetujuan cuti (Jika eksepsi karena cuti)
- Eksepsi pencatatan PDDIKTI : Bukti Penerimaan Mahasiswa Baru
Permohonan Pembatalan Nomor (tidak direkomendasikan)
- Pembatalan Nomor bisa dilakukan untuk :
- Nomor Ijazah nasional dan nomor sertifikat nasional yang telah di-generate
- Nomor sertifikat yang telah diputihkan
- Dokumen yang wajib dilampirkan
- Surat Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi dilengkapi data nomor yang dibatalkan beserta alasan pembatalan nomor;
- SPTJM dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Kodefikasi Nomor Ijazah dan Sertifikat Nasional
- kode pt - 6 digit
- kode ps - 5 digit
- tahun terbit - 4 digit
- tipe (1 ijazah, 2 sertifikat) - 1 digit
- nomor urut
- contoh
- Ijazah - 001021 55101 2024 1 00003
- Sertifikat - 001021 11901 2024 2 00001